Koba (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang warga bernama Gunawan (32), warga Kurau Barat, Kecamatan Koba atas dugaan kasus pencurian lampu panel surya di sepanjang jalan lintas Koba-Pangkalpinang.

"Pelaku sempat masuk daftar pencarian orang dan berhasil ditangkap di Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung yang dibantu pihak Airud," kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Frengky Yusandhi di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, pelakunya sebanyak empat orang namun baru satu yang tertangkap, sementara tiga pelaku lainnya berinisial "Tm", "Ud" dan "Bs" hingga sekarang masih berstatus DPO.

"Beberapa barang bukti yang kami amankan adalah delapan unit lampu panel surya, perbuatan pelaku mengkibatkan kerugian negara karena lampu tersebut aset pemerintah daerah yang anggarannya bersumber dari APBD," ujarnya.

Pihaknya akan terus memburu tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap dan identitas ketiga pelaku sudah diketahui namun belum ditangkap.

"Atas perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara dan kerusakan lampu penel surya di beberapa titik jalan utama di Bangka Tengah," ujarnya.

Sementara pelaku Gunawan mengaku sudah lima kali menjalankan aksi pencurian lampu milik pemerintah daerah itu pada beberapa titik.

"Saya sudah lima kali melakukan pencurian, saya melakukannya bersama tiga teman lainnya. Lampu tersebut kami jual seharga Rp350 ribu per unit dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017