Koba (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, untuk dimasukkan ke dalam sistem informasi data pemilih (sidalih).

"Pemuktahiran data bekelanjutan ini khusus untuk pemilih yang masuk dalam DPTb atau pemilih yang menggunakan KTP elektronik dan surat keterangan (suket)," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Suyansyah di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 412/KPU/VI/2017 tentang tindak lanjut rapat koordinasi pemuktahiran data pemilih berkelanjutan.

"Berdasarkan surat edaran tersebut maka kami tindak lanjuti dengan mengecek kembali data pemlih DPTb dan tercatat sebanyak 851 warga yang menggunakan KTP dan surat keterangan," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemuktahiran data pemilih berkelanjutan untuk kepentingan Pemilu serentak pada 2018 dan pemuktahiran dilakukan untuk daerah yang sudah menggelar Pilkada serentak pada 2017 dan daerah yang tidak melaksanakannya.

"Mereka yang tidak masuk ke dalam data pemilih atau masuk dalam DPTb akan didata ulang dan dimasukkan dalam DPT pada Pemilu 2018," ujarnya.

Ia mengatakan, data tersebut dimasukkan dalam Sidalih dan dicocokkan dengan data dari Disdukcapil untuk akurasi data pemilih.

"Kalau saat dilakukan pengecekan ditemukan data yang kurang jelas atau mereka terdata tapi tidak punya KTP dan surat keterangan maka kami lakukan pengecekan ke Disdukcapil," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017