Muntok (Antara Babel) - Satuan Reskrim Narkotika Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meringkus enam pengedar narkoba jenis sabu-sabu selama satu minggu.

"Enam pelaku merupakan anggota dua jaringan yang berbeda yaitu dua orang jaringan yang menguasai peredaran di Kecamatan Muntok dan empat orang pelaku yang selama ini mengedarkan di wilayah Kecamatan Kelapa dan Tempilang," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi di Muntok, Senin.

Dari enam pelaku tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 6,06 gram, sejumlah alat pengisap sabu-sabu, enam unit telepon seluler, timbangan digital, plastik bungkus, tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil dengan nomor polisi BN1740PE.

Ia menerangkan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari informasi terkait adanya dugaan peredaran narkoba di daerah itu yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Di Kecamatan Muntok kami tangkap dua pelaku, berawal dari penangkapan Ro (23) warga Tegalrejo, Muntok pada Jumat (7/7) sekitar pukul 22.00 WIB," katanya

Dari penangkapan itu kemudian dikembangkan penyelidikan dan polisi berhasil menangkap Ja alias Bu di rumah kontrakannya yang berada di Pal2 Muntok.

"Dua pelaku merupakan jaringan pengedar di wilayah Kecamatan Muntok yang dikendalikan bandar besar berinisial AG yang saat ini masih menjalani hukuman di Rutan Muntok," kata Hendro Kusmayadi.

Selain menangkap dua pelaku itu, polisi juga berhasil meringkus empat pengedar jaringan wilayah Kecamatan Kelapa dan Tempilang berkat pengembangan atas penangkapan dua pengedar berinisial AZ alias Aping dan RY alias Rendy pada Selasa (11/7) sekitar pukul 03.00 WIB.

"AZ dan RY kami tangkap saat sedang memecah paket sabusabu di sebuah pondok kebun lada yang berada di Desa Airlimau," katanya.

Pelaku langsung diringkus dan dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dimintai keterangan dan informasi terkait jaringan yang ada di atasnya.

Dari informasi itu, polisi menangkap dua pelaku lain yaitu Za yang diringkus pada Rabu (12/7) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Bukitkuang, Kelapa dan Ma alias Dian yang ditangkap satu jam sesudahnya di Tempilang.

Tersangka Ma alias Dian merupakan bandar yang menguasai jaringan peredaran wilayah Kecamatan Kelapa dan Tempilang, dia mendapatkan pasokan narkoba dari Pangkalpinang.

"Mereka merupakan pengedar sekaligus pemakai yang akan kami kenakan dua pasal berbeda, yaitu pasal 114 dan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Ia menambahkan, bidikan pasar peredaran narkoba paling besar di daerah itu adalah usia remaja, untuk itu diimbau agar para orang tua ikut berperan aktif dalam pencegahan.

"Keluarga merupakan filter penting yang harus diperhatikan, perhatian dan kasih sayang orang tua akan sangat membantu dalam upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017