Jakarta (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kasus pembuatan dan pengunggahan video berisi penistaan agama yang diunggah oleh akun @galihloss3 bertujuan untuk mendapatkan endorsemen media sosial.
"Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk mencari endorse," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu.
Sementara itu, GNAP pemilik akun @galihloss3 telah membuat video klarifikasi permintaan maaf terkait video tersebut.
"Di sini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim dan saya menyesali semua perbuatan saya dan saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video VT tersebut dan saya akan berjanji akan membuat video-video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya," kata GNAP.
Tersangka tersebut telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Senin (22/4) saat tim unit 2 Subdirektorat (Subdit) IV Tindak Pidana Siber (Tipid Siber) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan mendapati adanya akun Tiktok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA.
Ade Safri menjelaskan video tersebut berisikan penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yg terjadi tersebut," katanya.
Ade Safri menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, pada Senin (22/4) pukul 14.30 WIB, tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan GNAP menjadi tersangka.
"Tersangka ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT 3/RW 6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (22/4) pukul 23.00 WIB," katanya.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga telah mengamankan sejumlah bukti yaitu dua unit ponsel, satu buah akun Tiktok dengan username @galihloss3, satu buah email galihlos2911@gmail.com, satu buah kartu sim nomor 089653703774 dan satu set mikropon.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 156 a KUHP.
"Dengan ancaman maksimal pidana enam tahun dan pidana maksimal Rp5 miliar," kata Ade Safri.
Berita Terkait
Wanda Harra dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama
25 Juli 2024 08:47
Panji Gumilang bebas usai ditahan di Lapas Indramayu
17 Juli 2024 19:20
Polisi tangkap konten kreator atas dugaan penistaan agama
23 April 2024 17:00
Panji Gumilang divonis satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama
20 Maret 2024 16:56
Panji Gumilang jalani sidang ketiga kasus penistaan agama di Indramayu
27 November 2023 13:21
Polri pastikan kasus penistaan agama Panji Gumilang tetap berproses
20 September 2023 18:33
MUI dorong polisi tangkap pemilik akun Youtube Sunnah Nabi
18 Agustus 2023 21:16