Indramayu (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Senin, dengan agenda penyampaian tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan terdakwa.
Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba, Senin, mengatakan sidang lanjutan itu dilaksanakan mulai pukul 09.15 WIB dengan menghadirkan terdakwa Panji Gumilang beserta tim kuasa hukumnya.
"Agendanya mendengarkan tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa," kata Adrian usai sidang di PN Indramayu, Jawa Barat, Senin.
Menurut Adrian, sidang ketiga itu berjalan lancar karena didukung pengamanan ketat dari petugas kepolisian yang sudah bersiaga sejak Senin pagi.
Selama proses persidangan berlangsung, lanjutnya, tim JPU menolak eksepsi terdakwa. Namun, pengajuan keberatan yang diajukan Panji Gumilang pada sidang sebelumnya itu belum dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu.
"Majelis hakim belum menolak atau dikabulkan. Jadi, secara hukum acara, setelah mendengarkan tanggapan (JPU) barulah hakim akan mengambil sikap," jelas Adrian.
Dia menambahkan bahwa keputusan ketua Majelis Hakim terhadap eksepsi Panji Gumilang akan disampaikan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada tanggal 6 Desember 2023.
"Kapannya itu (putusan soal eksepsi), pada tanggal 6 Desember 2023, dengan dijatuhkannya putusan sela. Nanti, di putusan sela itu menerima atau menolak daripada eksepsi," ujar Adrian.
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan eksepsi atas dakwaan yang sudah disampaikan JPU.
Dakwaan yang disampaikan JPU terhadap terdakwa terdiri atas tiga dakwaan yang dikombinasikan dakwaan kumulatif dan dakwaan alternatif atau subsider.
Dakwaan primernya ialah terkait Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Sementara itu, dakwaan subsider ialah Pasal 14 ayat (2) dan lebih subsider lagi Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap.
JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 156 Huruf a KUHP.
Berita Terkait
Panji Gumilang bebas usai ditahan di Lapas Indramayu
17 Juli 2024 19:20
Hari ini sidang putusan praperadilan Panji Gumilang di gelar
14 Mei 2024 10:07
Panji Gumilang minta semua aset yang dibekukan dikembalikan lagi
2 Mei 2024 14:16
Panji Gumilang divonis satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama
20 Maret 2024 16:56
Bareskrim sita aset Panji Gumilang terkait kasus TPPU
23 Februari 2024 15:09
Bareskrim serahkan berkas perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan
22 Februari 2024 17:06
Panji Gumilang akan diperiksa Bareskrim sebagai tersangka TPPU pada Kamis
6 November 2023 12:22
Sore ini, Bareskrim umumkan hasil gelar perkara TPPU Panji Gumilang
2 November 2023 14:25