Jakarta (Antara Babel) - Wakil Fraksi Partai Gerindra DPR RI Desmond J
Mahesa mengatakan fraksinya menarik diri dari Panitia Khusus Hak Angket
DPR tentang Tugas dan Wewenang KPK, salah satunya terkait legalitas
Pansus.
"Fraksi Gerindra tarik diri dari Pansus Hak Angket KPK, alasan pertama pembentukan Pansus tidak memenuhi syarat yang sesuai Tata Tertib DPR dan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," kata Desmond di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Pansus Angket harus melibatkan seluruh fraksi namun nyatanya masih ada fraksi yang belum menyetorkan nama anggotanya ke dalam pansus tersebut.
Menurut dia, kalau hal itu dibiarkan dan Fraksi Gerindra tidak bersikap maka itu ada sesuatu yang salah serta rapat Pansus diadakan seolah-olah dadakan.
"Misalnya ke Lapas Sukamiskin, kami bilang tidak setuju, namun mereka tetap berangkat. Saya bilang kalau tetap berangkat, Gerindra akan keluar sehingga ini yang membuat kami tidak bisa ikut," ujarnya.
Menurut dia, setelah berangkat dari Sukamiskin, perwakilan Fraksi Partai Gerindra tidak kembali aktif sehingga diputuskan Gerindra keluar dari Pansus.
Alasan terakhir, sejak ke Sukamiskin, Fraksi Gerindra menilai ada okunum-oknum yang berusaha melemahkan KPK dengan adanya pansus tersebut.
"Kami melihat ada langkah-langkah yang mau melemahkan kelembagaan KPK. Kalau ini yang ada maka kami harus keluar," ujarnya.
Desmod mengatakan, yang aktif di Pansus Angket KPK pun kini seluruhnya fraksi dari koalisi partai politik pendukung pemerintah.
Menurut dia, seharusnya mereka menguatkan KPK sehingga Gerindra sebagai partai non-pemerintah memutuskan keluar dari Pansus Angket.
"Harusnya mereka menguatkan. Kami sebagai partai non pendukung ya kami keluar. Koalisi pemerintah lah yang melemahkan KPK," katanya.
Desmond menegaskan bahwa keluarnya Fraksi Partai Gerindra dari Pansus Angket KPK sudah sepengetahuan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Fraksi Gerindra tarik diri dari Pansus Hak Angket KPK, alasan pertama pembentukan Pansus tidak memenuhi syarat yang sesuai Tata Tertib DPR dan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," kata Desmond di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Pansus Angket harus melibatkan seluruh fraksi namun nyatanya masih ada fraksi yang belum menyetorkan nama anggotanya ke dalam pansus tersebut.
Menurut dia, kalau hal itu dibiarkan dan Fraksi Gerindra tidak bersikap maka itu ada sesuatu yang salah serta rapat Pansus diadakan seolah-olah dadakan.
"Misalnya ke Lapas Sukamiskin, kami bilang tidak setuju, namun mereka tetap berangkat. Saya bilang kalau tetap berangkat, Gerindra akan keluar sehingga ini yang membuat kami tidak bisa ikut," ujarnya.
Menurut dia, setelah berangkat dari Sukamiskin, perwakilan Fraksi Partai Gerindra tidak kembali aktif sehingga diputuskan Gerindra keluar dari Pansus.
Alasan terakhir, sejak ke Sukamiskin, Fraksi Gerindra menilai ada okunum-oknum yang berusaha melemahkan KPK dengan adanya pansus tersebut.
"Kami melihat ada langkah-langkah yang mau melemahkan kelembagaan KPK. Kalau ini yang ada maka kami harus keluar," ujarnya.
Desmod mengatakan, yang aktif di Pansus Angket KPK pun kini seluruhnya fraksi dari koalisi partai politik pendukung pemerintah.
Menurut dia, seharusnya mereka menguatkan KPK sehingga Gerindra sebagai partai non-pemerintah memutuskan keluar dari Pansus Angket.
"Harusnya mereka menguatkan. Kami sebagai partai non pendukung ya kami keluar. Koalisi pemerintah lah yang melemahkan KPK," katanya.
Desmond menegaskan bahwa keluarnya Fraksi Partai Gerindra dari Pansus Angket KPK sudah sepengetahuan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017