Toboali (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di daerah itu.

Tersangka San alias Cicek ditangkap pada Selasa (25/7) sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya di Jalan Sukadamai Toboali, kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Bambang Kusnarianto melalui Kasat Narkoba AKP Satriadi di Toboali, Rabu.

Polisi berhasil menangkap tersangka San berawal dari pengembangan kasus dan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah peredaran narkoba di daerah itu.

"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku narkoba ini diduga sudah menjadi penjual sekaligus pemakai narkoba jenis sabu," katanya.

Satriadi mengatakan pada saat petugas datang, pelaku sempat melempar sebuah tempat cream ke luar rumah.

"Kita bersama pihak keluarga dan Ketua RT melakukan pemeriksaan isi tempat cream yang dibuang pelaku dan ditemukan empat paket kecil diduga sabu dan dua paket kosong," katanya.

Menurut dia hasil penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti diantaranya empat paket kecil narkotika jenis sabu berat bruto 0,72 gram.

Selain itu juga ada dua plastik kosong dan satu buah bekas tempat cream.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Ia mengatakan pelaku akan dijerat dengan  Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017