Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Taman Sari, Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im, Kamis, mengatakan pelaku atas nama Dr (25) merupakan saudara tiri dari ayah korban Bg (7).

Pelaku melakukan aksinya di kediaman korban pada Selasa (25/7) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Pelaku ditangkap pada Rabu (26/7) di sebuah pondok tempat dia bersembunyi. Pelaku merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan melibatkan kendaraan roda dua yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Polres Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan," katanya.

Dia mengatakan, saat kejadian tersangka dan korban hanya berdua saja di rumah korban. Pelaku tiba-tiba menarik paksa korban ke dalam kamar mandi dan melakukan pencabulan.

"Usai kejadian korban diancam untuk tidak melapor kepada orang tuanya. Namun Orang tua korban yang curiga melihat kondisi anaknya langsung bertanya dan terkejut mendapatkan cerita dari anaknya dan kemudian langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Taman Sari," ujarnya.

Abdul Mun'im mengatakan pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena saat akan ditangkap berusaha menyerang anggota Polsek Taman Sari dengan sebilah parang.

"Saat pelaku berusaha menyerang petugas langsung mengambil tindakan tegas setelah memberikan peringatan kepada tersangka sebanyak tiga kali ke arah udara. Namun pelaku masih berusaha menyerang dan akhirnya petugas menembak sebanyak dua kali pada bagian kaki," katanya.

Pewarta:

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017