Pangkalpinang (Antara Babel) - Satreskrim Polres Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus Habibi Nurfahmi (24) warga Desa Kelubi, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, pelaku pencurian kendaraan bermotor.

"Pelaku ditangkap di sekitar Masjid Al Falah Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur pada Jumat (28/7) sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kapolres Belitung Timur AKBP Nono Wardoyo melalui pesan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Minggu.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap karena disangka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor milik pelapor William Purnama (19) warga Bentaian Jaya Kecamatan Manggar yang hilang pada 24 Juli 2017.

"Setelah menerima laporan anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan terkait curanmor jenis Yamaha NMAX. Dari penyelidikan itu diperoleh informasi tentang seseorang yang sering mengendarai motor yang ciri-cirinya mirip dengan motor yang hilang tersebut. Setelah diintai selama tiga hari, anggota berhasil mengamankan pelaku," katanya.

Setelah diamankan, anggota Ppsnal segera melakukan cek nomor rangka serta nomor mesin motor tersebut dan cocok dengan kendaraan milik korban yang hilang.

"Setelah ditangkap, pelaku langsung diinterogasi dan dia mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa Unit Opsnal untuk mencari barang bukti lainnya, namun pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga anggota terpaksa melumpuhkan pelaku," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit motor Yamaha NMAX warna hitam nomor polisi BN 5870 XC, satu buah obeng hitam dan satu kunci letter L.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Belitung Timur guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017