Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Tugas Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan sebanyak 142 ton pupuk ilegal atau tidak memiliki izin edar dan kandungan pupuk tidak sesuai dengan SNI dan pendaftaran.

"Pupuk ilegal sebanyak 142 ton tersebut diamankan dari tiga gudang yakni PT Ligita Jaya Jalan Ketanga Kelurahan Temberan milik tersangka Suk Liang alias Aleng (62), CV Elisabeth milik Edi Wem alias Akon (46), dan gudang PT Setiajaya Makmurido milik Handriato Tjong alias Ahan (59)," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Anton Wahono, Senin.

Dia mengatakan, dari gudang CV Elisabeth pihaknya berhasil mengamankan pupuk non subsidi jenis NPK Phonska ukuran 50 kg sebanyak 351 karung atau 17,55 ton karena kedaluarsa dan kandungan tidak sesuai label, pupuk non susidi Pembenah Tanah T.C.P-46 ukuran 50 kg sebanyak 65 karung atau 3,25 ton sudah kadulauarsa dan pupuk non subsidi jenis SP.36 Supra Phos ukuran 50 kg sebanyak 758 karung atau 37,9 ton yang tidak sesuai label.

Sedangkan dari gudang PT Setiajaya Makmurindo diamankan pupuk Pembenah Tanah T.C.P-36 ukuran 50 Kg sebanyak 113 karung ukuran 50 kg atau 5,65 ton karena kadaluarsa, pupuk Pembenah Tanah T.C.P-46 ukuran 50 Kg sebanyak 1.053 karung ukuran 50 kg atau 52,65 ton karena kadaluarsa.

Sementara dari gudang PT Ligita Jaya diamankan pupuk non subsidi Pembenah Tanah jenis Extraphos sebanyak 250 karung ukuran 50 kg atau 12,5 ton dan pupuk non subsidi Pembenah Tanah jenis TMP 3.6 sebanyak 250 karung ukuran 50 kg atau 12,5 ton. kedua jenis pupuk tersebut tidak memiliki izin edar dari Kementan RI.

Anton mengatakan, kasus ini berhasil diungkap anggota Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Babel bersama dengan Tim Satgas Pangan yang terdiri dari Dinas Pertanian dan Dinas Pangan Provinsi Kepulauan Babel yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus Kombespol Mukti Juharsa pada Jumat (28/7) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Saat itu Tim Satgas Pangan mendatangani dan melakukan pengecekkan terhadap gudang CV Elisabeth dan ditemukan pupuk non subsidi yang tidak sesuai dengan SNI dan pendaftaran serta tempat penyimpanan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan, di mana pada gudang itu menyimpan bahan pangan berupa jagung, gula, tapioka, beras disatu tempat atau bercampur dengan menyimpan pupuk kimia," katanya.

Selanjutnya, pada Sabtu (29/7), Subdit I Indag Dit Reskrimsus kembali mendapatkan informasi bahwa terjadi bongkar muatan pupuk non subsidi yang tidak memiliki izin edar di gudang ekspedisi PT Ligita Jaya.

Berdasarkan informasi itu, sekitar pukul 13.00 WIB anggota Subdit I Indag yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus mendatangani dan melakukan pengecekkan terhadap gudang ekspedisi tersebut dan berhasil menemukan pupuk non subsidi yang tidak sesuai dengan SNI dan pendaftaran jenis Extraphos dan TMP 3.6.

"Berdasarkan pengakuan tersangka Suk Liang alias Aleng, pupuk tersebut didapat dari CV Tani Makmur yang beralamat di Km. 30 Wadeng-Sidayu-Gresik melalui orang yang bernama Sutikno," katanya.

Anton mengatakan, untuk tersangka Edi Wem alias Akon (46) dan Handriato Tjong alias Ahan (59) akan dikenakan Pasal 60 ayat (1) huruf f dan i UU RI No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman pidana 5 tahun denda Rp250 juta.

Selain itu Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar, serta Pasal 135 jo Pasal 71 ayat (2) UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

"Sedangkan untuk tersangka Suk Liang alias Aleng (62) dikenakan Pasal 60 ayat (1) huruf f dan i UU RI No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman pidana 5 tahun denda Rp250 juta dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun denda maksimal Rp2 miliar," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017