Jakarta (Antara Babel) - Komisi Yudisial (KY) melalui juru bicaranya
Farid Wajdi menyampaikan bahwa KY akan memantau jalannya sidang putusan
praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung.
"Untuk sidang putusan praperadilan kasus BLBI nanti, KY menurunkan tim pemantau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Farid menjelaskan bahwa proses pemantauan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan perintah UU oleh KY dan upaya memastikan bahwa proses sidang berjalan sebagaimana mestinya.
"Sehubungan dengan itu KY akan fokus pada etika hakim dalam prosesi persidangan ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang," kata Farid.
KY, menurut Farid, juga mengimbau semua pihak untuk menghormati profesi dan putusan hakim dengan menjaga independensi dan imparsialitasnya.
Praperadilan ini diajukan oleh Syafruddin yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka sejak Maret 2017 setelah ia mengeluarkan SKL untuk pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim.
Akibat dari tindakan tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga Rp3,7 triliun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Untuk sidang putusan praperadilan kasus BLBI nanti, KY menurunkan tim pemantau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Farid menjelaskan bahwa proses pemantauan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan perintah UU oleh KY dan upaya memastikan bahwa proses sidang berjalan sebagaimana mestinya.
"Sehubungan dengan itu KY akan fokus pada etika hakim dalam prosesi persidangan ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang," kata Farid.
KY, menurut Farid, juga mengimbau semua pihak untuk menghormati profesi dan putusan hakim dengan menjaga independensi dan imparsialitasnya.
Praperadilan ini diajukan oleh Syafruddin yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka sejak Maret 2017 setelah ia mengeluarkan SKL untuk pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim.
Akibat dari tindakan tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga Rp3,7 triliun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017