Pangkalpinang (Antara Babel) - Penyidik Subdit 1 Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menyita sebanyak 25 ton pupuk ilegal milik tersangka Edy Wem alias Akon yang sudah ditahan sebelumnya.

"Pupuk yang diamankan tersebut masih berada di dalam kontainer di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Sabtu.

Dia mengatakan, penyitaan pupuk yang diduga milik tersangka Akon ketika petugas Subdit 1 Indag melakukan pengecekan di sebuah kontainer yang berada di Pelabuhan Pangkalbalam.

"Pupuk yang diamankan tersebut berada di dalam kontainer dengan nomor KKTU 749945 0 diekspedisi PT Ligita Jaya Jalan Ketapang, Kelurahan Temberan, Kecamatan Pangkalbalam Pangkalpinang," ujarnya.

Menurut dia, jenis pupuk yang ditemukan dalam kontainer yakni pupuk pembenah tanah dengan merk pupuk kandang Granul (Organik) Mangga Dua.

"Pupuk pembenah tanah ini diproduksi oleh CV Alam Perkasa Jaya. Jumlahnya sebanyak 500 karung ukuran 50 kilogram atau sekitar 25 ton," katanya.

Abdul Mun'im menegaskan, pupuk-pupuk tersebut disita lantaran tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI sehingga tidak memiliki izin edar.

"Hasil koordinasi kita dengan Dinas Pertanian Babel, izin edar yang tercantum di kemasan pupuk pembenah tanah ini tahun 2010. Yang mana, berdasarkan Permentan 70 tahun 2011 tentang pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah bahwa masa izin edar pupuk berlaku selama lima tahun," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017