Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami upaya tersangka Markus Nari yang mencoba mempengaruhi Sugiharto dalam penyidikan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan KTP-e.

KPK pada Senin (7/8) memeriksa Sugiharto sebagai saksi dalam penyidikan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan KTP-e untuk tersangka Markus Nari (MN).

"Penyidik memeriksa Sugiharto untuk mendalami upaya apa saja yang dilakukan tersangka MN yang mencoba mempengaruhi Sugiharto terkait dengan keterangan, peran, dan indikasi aliran dana pada sejumlah pihak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Terkait pengembangan penyidikan untuk tersangka Markus Nari, kata Febri, KPK sudah menemukan indikasi ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalangi penanganan kasus KTP-e dan juga kasus yang terkait dengan KTP-e itu.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai saksi untuk Markus Nari.

"Kami lakukan pemeriksaan karena memang ada kebutuhan pemeriksaan dan kami mendalami perbuatan-perbuatan dari tersangka dalam dugaan "obstruction of justice" tersebut," kata Febri.

KPK saat ini tengah mendalami hubungan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Miryam S Haryani.

"Kami dalami sejauh mana kaitan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan BAP oleh saksi Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor dalam kasus KTP-e," kata Febri.

Febri menyatakan bahwa penting bagi KPK untuk mengetahui faktor apa saja yang membuat Miryam saat itu mencabut dan mengubah keterangannya.

"Padahal keterangannya tersebut cukup banyak menjelaskan tentang indikasi aliran dana pada sejumlah pihak termasuk sejumlah anggota DPR RI dalam kasus KTP-e itu," tuturnya.

Febri juga menyatakan bahwa beberapa peristiwa yang didalami pada kasus indikasi perbuatan merintangi proses hukum KTP-e tersebut memiliki hubungan dengan kasus sebelumnya yang saat ini sedang diproses dengan terdakwa Miryam S Haryani.

"Persinggungan kasus-kasus ini diperdalam oleh penyidik," ucap Febri.

KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S Haryani (MSH) dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Selain itu, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Miryam S Haryani sudah menjalani persidangan di pengadilan. Miryam didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-e dan sudah dalam proses persidangan dengan pembacaan dakwaan pada 13 Juli 2017.

Sementara Sugiharto yang juga mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman sudah dijatuhi hukuman penjara.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis (20/7) telah menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada Irman dan lima tahun penjara Sugiharto dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017