Batam (Antara Babel) - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau mengamankan 607 item kelengkapan telepon seluler dalam penggerebekan toko dan gudang distributor di Plaza Top 100 Jodoh, Batam.
"Penggerebekan dilakukan 3 Agustus lalu. Berbagai kelengkapan itu kami sita untuk barang bukti," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Selasa.
Hingga saat ini, kata Budi, penyidik sudah memeriksa Ya (35) selaku pemilik toko beserta tujuh karyawan yang saat penggerebekan ada di lokasi.
"Hingga saat ini belum ada tersangka. Kami masih mengembangkan dan melakukan pemeriksaan. Untuk barangnya sendiri didatangkan dari Jakarta dan China," kata dia.
Budi menduga barang-barang dalam gudang yang digerebek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perangkat telekomunikasi sesuai dengan Undang-Undang No.36 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dugaan sementara, pemilik melanggar Pasal 52 jo 32 undang-undang tentang perlindungan konsumen," kata Budi.
Dalam pasal 52 undang-undang tersebut menyebutkan barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengungkap kasus ini," kata dia.
Sementara itu Kasubdit I Ditreskrimsus AKBP Febby DP Hutagalung mengatakan barang-barang yang disita adalah LG tone headphone, multifuctional wireless speaker, smart hifi wireless speaker, waterproff shower speaker, speaker bluetooth, headset bluettoth dan smart bluetooth headset, speaker mini, winjon wireless, selfie stick bluetooth, dengan jumlah setiap item berbeda-beda.
"Setelah pemeriksaan selesai, kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka atas kepemilikan dan penjualan barang ilegal yang kami sita," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Penggerebekan dilakukan 3 Agustus lalu. Berbagai kelengkapan itu kami sita untuk barang bukti," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Selasa.
Hingga saat ini, kata Budi, penyidik sudah memeriksa Ya (35) selaku pemilik toko beserta tujuh karyawan yang saat penggerebekan ada di lokasi.
"Hingga saat ini belum ada tersangka. Kami masih mengembangkan dan melakukan pemeriksaan. Untuk barangnya sendiri didatangkan dari Jakarta dan China," kata dia.
Budi menduga barang-barang dalam gudang yang digerebek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perangkat telekomunikasi sesuai dengan Undang-Undang No.36 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dugaan sementara, pemilik melanggar Pasal 52 jo 32 undang-undang tentang perlindungan konsumen," kata Budi.
Dalam pasal 52 undang-undang tersebut menyebutkan barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengungkap kasus ini," kata dia.
Sementara itu Kasubdit I Ditreskrimsus AKBP Febby DP Hutagalung mengatakan barang-barang yang disita adalah LG tone headphone, multifuctional wireless speaker, smart hifi wireless speaker, waterproff shower speaker, speaker bluetooth, headset bluettoth dan smart bluetooth headset, speaker mini, winjon wireless, selfie stick bluetooth, dengan jumlah setiap item berbeda-beda.
"Setelah pemeriksaan selesai, kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka atas kepemilikan dan penjualan barang ilegal yang kami sita," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017