Muntok (Antara Babel) - Tim gabungan yang terdiri atas personel Polres Bangka Barat, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Tagana, BNPB, Polsek Simpang Teritip, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penertiban terhadap tambang liar bijih timah di aliran Sungai Rambat.

"Penertiban kali ini mengerahkan lebih dari 100 personel gabungan, begitu tiba di lokasi personel langsung menyebar di beberapa lokasi yang selama ini ditambang penambang liar," kata Kapolres Bangka Barat melalui Wakapolres Kompol Siswo Dwi Nugroho di Muntok, Kamis.

Penertiban oleh tim gabungan merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi antarinstansi yang dilakukan seminggu lalu terkait dengan masih maraknya aktivitas penambangan liar di daerah aliran sungai dan bakau yang ada di Desa Rambat.

Kompol Siswo memimpin langsung penertiban itu dampingi Kabag Operasi Kompol Sahbaini, Kapolsek Simpang Teritip Ipda Kukuh, Kasat Sabhara Iptu Edward, namun tidak menemukan adanya aktivitas penambangan di lokasi itu.

"Saat tiba di lokasi, kami hanya menemukan belasan sakan dan ponton yang di tinggal pemilik dan pekerja tambang, kami juga menemukan tempat tinggal sementara dalam keadaan kosong," katanya.

Menemukan lokasi dalam keadaan sepi, tim melanjutkan penyisiran ke aliran sungai tersebut menggunakan perahu milik Dinsos Kabupaten Bangka Barat, namun tidak mendapatkan hasil karena sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan.

"Sekitar satu jam kami mencari penambang liar di lokasi itu, namun tidak ada, kami menduga rencana penertiban ini sudah bocor dan para penambang pergi meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba," katanya.

Ia berjanji kembali melakukan penertiban jika penambang masih saja membandel karena pihaknya sudah beberapa kali memberikan imbauan dan penertiban.

Kepala Bagian Operasi Polres Bangka Barat Kompol Sahbaini mengatakan penertiban dilanjutkan tim gabungan dengan memotong tiang alat tambang tradisional dan sakan yang ditemukan di lokasi yang didatangi.

Tindakan tegas itu sebagai bentuk keseriusan Polres Bangka Barat dalam memberantas aktivitas penambangan di aliran sungai dan bakau Desa Rambat.

Ia berharap tindakan petugas itu membuat efek jera sehingga penambang tidak lagi datang dan beroperasi di daerah larangan itu karena menimbulkan kerusakan lingkungan cukup serius.

Dalam penertiban itu, petugas tim gabungan sempat berselisih paham dengan Kepala Dusun Rambat Yadi yang melarang petugas membawa mesin tambang mini milik salah satu warganya.

Menurut Kadus Rambat, Yadi, mesin-mesin itu digunakan hanya untuk mencari timah sisa yang ada di lubang tambang besar.

"Sehari mungkin hanya menghasilkan satu hingga dua kilogram, kalau mau diangkut seharusnya mesin besar, bukan mesin mini seperti itu," katanya.

Namun pemintaan tersebut tidak dikabulkan, petugas tetap membawa mesin tambang mini dan sejumlah alat tambang lainnya untuk disita.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017