Muntok (Antara Babel) - Tim gabungan Polres Bangka Barat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Koramil Muntok menertibkan tambang liar yang beroperasi di daerah aliran sungai Desa Rambat, Simpangteritip.
"Tambang inkonvenasional yang menambangan bijih timah itu kami tertibkan karena tidak memiliki izin dari instansi terkait dan berada di lokasi aliran sungai dan bakau," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Bagian Operasi Kompol Sahbaini di Muntok, Selasa.
Penertiban melibatkan sekitar 80 personel gabungan menemukan sekitar 50 unit alat tambang tanpa izin.
"Para penambang melakukan aktivitas penambangan di dua lokasi berbeda dan cukup mengkhawatirkan kelestarian lingkungan sungai dan bakau yang ada di lokasi itu," katanya.
Ia mengatakan penertiban yang dilakukan merupakan kali kedua di minggu ini, setelah sebelumnya personel Polsek Simpangteritip melakukan hal yang sama namun tidak diindahkan para penambang.
Pada penertiban kali ini, kata doa, seluruh penambang yang berada di lokasi itu dikumpulkan dan diminta menghentikan aktivitas penambangan di DAS dan hutan bakau Desa Rambat.
Jika tidak dipatuhi, kata dia, aparat tidak akan segan-segan membongkar paksa peralatan tambang yang ada di lokasi itu, bahkan akan dilakukan penindakan tegas.
"Pada pertemuan dengan penambang tadi kami imbau agar mereka membongkar sendiri ponton tambangnya, jika membandel baru ditindak tegas berupa pembongkaran paksa dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Ia berharap penertiban yang dilakukan bisa memberikan efek jera kepada para penambang dan lokasi itu terbebas dari aktivitas perusakan.
Daerah aliran sungai dan bakau merupakan lokasi terlarang bagi aktivitas penambangan dan berbagai kegiatan lain yang potensial merusak kelestarian ekosistem yang ada di dalamnya.