Muntok (Antara Babel) - Polisi Sektor Muntok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap dua laki-laki yang sedang menambang bijih timah di wilayah sungai tanpa dilengkapi izin usaha penambangan.

"Dua pelaku masing-masing berinisial No (35) dan RY (18) kami tangkap karena menambang bijih timah di daerah aliran sungai yang berada di wilayah Kelurahan Sungaidaeng, Muntok," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Muntok Iptu Candra Wijaya di Muntok, Selasa.

Pelaku No adalah warga Jalan Kejaksaan, Sungaidaeng, sedangkan RY warga Dusun Paitjaya, Desa Belolaut Muntok ditangkap polisi pada Senin (14/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Mereka kami tangkap saat sedang menambang menggunakan tambang inkonvensional di salah satu aliran sungai yang berada tidak terlalu jauh dari Jalan Kejaksaan Muntok," kata dia.

Ia menerangkan, pelaku No merupakan pemilik mesin tambang inkonvensional, sedangkan RY bertindak sebagai pekerja, mereka disangkakan melakukan penambangan tanpa mengantongi izin dari pihak terkait dan melakukan perusakan kawasan aliran sungai.

"Mereka menambang dekat permukiman, selain mengancam kelestarian kawasan sungai juga mengganggu kenyamanan warga yang berada di sekitar lokasi," kata dia.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Muntok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan mesin tambang inkonvensional disita sebagai barang bukti.

"Kami berharap penindakan hukum ini memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga sadar untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan penambang tanpa izin," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017