Koba, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan peringatan keras siap menangkap dan memproses hukum para penambang ilegal yang masih membandel.
"Kami sudah memberikan waktu kepada penambang untuk membongkar peralatan tambang dan menghentikan kegiatan ilegal, jika terus membandel maka terpaksa hukum kami tegakkan," kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo di Koba, Rabu.
Hal itu dikemukakannya menyikapi masih ditemukan sekitar 30 unit ponton (alat produksi bijih timah) yang belum dibongkar dan terparkir di tiga lubang tambang (kolong) Kinari, Marbuk dan Pungguk.
"Sebelumnya sudah kami tertibkan dan kami memberikan penegasan kepada penambang bijih timah untuk membongkar dan mengosongkan tiga kawasan tersebut," ujarnya.
Pihaknya mendapatkan informasi bahwa masih ada alat tambang yang belum dibongkar, padahal sebelumnya sudah diberikan peringatan keras.
"Kita akan kembali melakukan penertiban, kami ingin memastikan tiga kawasan itu kosong dari aktivitas penambangan bijih timah ilegal," ujarnya.
Penambangan bijih timah ilegal di kawasan Marbuk, Kinari dan Marbuk sudah berlangsung sejak lama dan sudah sering ditertibkan namun tetap beraktivitas.
"Kita akan terus tertibkan, kawasan itu harus bersih dari aktivitas ilegal untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan, bencana alam dan konflik lingkar tambang," ujarnya.
Berita Terkait
Polres Bangka Tengah tertibkan penambangan timah ilegal di laut
21 November 2022 18:47
Polda Babel tertibkan penambangan timah ilegal di Bangka Tengah
29 April 2021 22:22
Kapolres Bangka Tengah: Pilkada berjalan kondusif
30 November 2024 10:57
Polres Bangka Tengah libatkan 298 personel kawal logistik pilkada
26 November 2024 22:31
Polres Bangka Tengah dukung program ketahanan pangan nasional
21 November 2024 16:23
Polres Bangka Tengah antisipasi penyelewengan distribusi pupuk
20 November 2024 21:34
Polres Bangka Tengah sosialisasikan aturan lalu lintas di gereja
20 Oktober 2024 22:13
Polres-Pemkab Bangka Tengah tanam bibit pohon di lahan kritis
18 Oktober 2024 08:42