Mentok, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap lima orang laki-laki yang diduga melakukan penambangan ilegal bijih timah di kawasan hutan adat Simpangtiga, Kecamatan Simpangteritip.
"Lima orang pelaku itu kami tangkap saat melakukan penambangan liar dengan pola tambang inkonvensional, kami juga menemukan sejumlah barang bukti alat dan perlengkapan tambang yang mereka pakai," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, di Mentok, Sabtu.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penambangan di kawasan hutan adat Desa Simpangtiga.
Lima pelaku itu masing-masing berinisial RE (34), JA (60), KA (31), TA (35), dan TO (36) yang seluruhnya warga Desa Simpangtiga, Kecamatan Simpangteritip, Bangka Barat.
"Kemarin begitu kami terima informasi, sekitar pukul 13.00 WIB personel Polsek Simpangteritip melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Simpangtiga untuk bersama-sama menuju lokasi yang diinformasikan warga," katanya.
Tim Polsek Simpangteritip bersama kepala desa dan bhabinkamtibmas menuju lokasi hutan adat dan menemukan sebanyak tiga unit ponton tambang milik warga.
"Di ponton itu kami temukan lima orang yang sedang melakukan penambangan dan tidak memiliki izin dari pihak berwajib," katanya pula.
Para penambang kemudian diimbau tidak melanjutkan penambangan, dan selanjutnya personel Polsek Simpangteritip bersama petambang membongkar ponton tambang inkonvensional untuk dijadikan barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan tiga unit ponton lengkap dengan peralatan tambang, kemudian dibawa ke Mapolsek Simpangteritip untuk disita.
Para pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin seperti ketentuan, antara lain izin usaha penambangan, izin usaha penambangan khusus, dan izin usaha jasa penambangan.
Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Berita Terkait
Polisi Bangka Tengah proses hukum penambang bijih timah liar
14 Oktober 2024 09:16
Mantan Dirut PT Timah mengelak saat hakim cecar penyebab tambang liar
3 Oktober 2024 21:05
Polisi Bangka Barat imbau penambang ilegal di Mentok hentikan aktivitasnya
29 September 2024 21:57
Polisi Bangka Barat hentikan tambang liar Perairan Belembang
15 Agustus 2024 16:18
Tim gabungan Bangka Barat tertibkan tambang liar di Perairan Belembang
1 Agustus 2024 19:46
Polisi Bangka Barat bongkar kasus empat ton timah ilegal
26 Juni 2024 18:53
Polisi Bangka Barat gagalkan penyelundupan empat ton timah ilegal
20 Juni 2024 19:30
PT Timah ambil alih IUP PT Kobatin
23 Mei 2024 22:45