Pangkalpinang (Antara Babel) - Sebanyak 1.005 warga binaan yang tersebar di lembaga pemasyarakatan dan cabang rumah tahanan negara di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Sebanyak 1.005 warga binaan memperoleh remisi umum terdiri atas 950 orang golongan remisi umum I dan 55 orang golongan remisi umum II," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Babel, Yoseph di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menerangkan pelaksanaan pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak pidana telah dilaksanakan secara online sesuai dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM.

"Menteri Hukum dan HAM juga telah mendorong agar pemberian pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas harus dilaksanakan secara online sesuai instruksi nomor M.HH-02.OT.03.01 pada 2014," ujarnya.

Menurut Yoseph, sistem online yang diterapkan dapat mempercepat pemberian dan pemenuhan hak-hak warga binaan yang dilaksanakan secara transparan serta mudah diakses oleh masyarakat umum.

"Sistem online dalam pemberian remisi umum, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas agar proses pemasyarakatan dapat berjalan transparan dan mudah diakses oleh masyarakat umum," terangnya.

Sementara itu, penghuni lapas dan cabang rutan di Kepulauan Babel terdiri atas pelaku tindak pidana umum dewasa sebanyak 1.212 orang, tindak pidana umum anak-anak 20 orang, tindak pidana khusus korupsi 61 orang, tindak pidana khusus narkoba 817 orang, dan tindak pidana khusus terorisme satu orang.

"Jumlah secara keseluruhan penghuni lapas dan cabang rutan di Kepulauan Babel mencapai 2.111 orang dari kapasitas normal hanya 1.253 orang atau kelebihan kapasitas sebesar 68 persen," katanya.

Pewarta: Mahendra

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017