Pangkalpinang (Antara Babel) - Jumlah peserta bantuan iuran Jaminan Kesehatan Daerah atau Jamkesda yang terdaftar di BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang hingga saat ini mencapai 14.936 orang.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dede Ahadiyat, Rabu, mengatakan Pemkot Pangkalpinang juga sudah berkoordinasi dengan pihaknya terkait wacana untuk melakukan penambahan kouta peserta Jamkesda sebanyak 10.000 orang.

"Memang sudah ada komunikasi terkait penambahan 10.000 peserta tersebut. Kalau memang sudah dianggarkan, kami siap membantu pendaftaran para calon pesertanya," katanya.  

Mengenai peserta bantuan iuran (PBI) tersebut, pihaknya tidak bisa melakukan jemput bola karena bertentangan dengan regulasi. Di mana untuk verifikasi dan validasi masyarakat yang berhak mendapatkan Jamkesda itu wewenangnya ada di pemerintah daerah.

"Namun kami bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan jika diperlukan akan menyiapkan data masyarakat mandiri yang telah menunggak sebagai bahan evaluasi dan masukan bagi pemda. Karena peserta mandiri yang menunggak bertahun-tahun bisa terindikasi tidak membayar karena perubahan status dari mampu menjadi tidak mampu," katanya.

Dede mengatakan, bagi peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran dan berubah status menjadi PBI Jamkesda, maka tunggakannya akan ditangguhkan.

"Jadi peserta mandiri yang telah berubah status pesertanya menjadi PBI Jamkesda tunggakan iurannya kami tangguhkan sampai dengan peserta tersebut kembali menjadi peserta mandiri," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017