Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Joko Surono mengatakan setiap barang bukti (BB) yang dalam proses pelimpahan ke kejaksaan atau pengadilan harus dititipkan dan disimpan di Rupbasan untuk didata.

"Hal ini sesuai dengan prosedur dan surat keputusan bersama. Seharusnya apabila tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan ataupun pengadilan BB sekecil apapun harus dititipkan di Rupbasan atau minimal melaporkan untuk didata," katanya di Pangkalpinang, Rabu.

Dia mengatakan, penerapan regulasi ini harus dilakukan agar bisa saling menjaga nama baik institusi pemerintah supaya tidak diterpa isu yang tidak sedap karena perbuatan oknum yang nakal.

Dikatakannya, tidak semua BB yang sudah diproses dititipkan ke Rubasan, namun masih ada yang disimpan di gudang masing-masing institusi terkait.

"Hubungan kami dengan seluruh pemangku kepentingan berjalan baik, hanya saja dikarenakan beberapa faktor seperti jarak, transportasi dan kapasitas penyimpanan membuat BB yang prosesnya sudah jalan tidak dititipkan di sini," ujarnya.

Joko mengatakan, selain hal tersebut faktor penyebab tidak dititipkannya BB yang proses perkaranya sedang berjalan juga disebabkan dengan kekurangan personel.

"Kekurangan personel juga bisa jadi penyebab, namun kami juga sering bersilaturahim langsung atau mengirimkan surat untuk berkoordinasi menanyakan status barang bukti yang perkaranya dalam proses berjalan," katanya.

Ia berharap hubungan antara Rupbasan Pangkalpinang dengan pemangku kepentingan lainnya semakin baik, sehingga mempermudah untuk saling berkoordinasi terkait tanggung jawab masing masing institusi.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017