Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana tiket tahun anggaran 2011-2016 dan penyelewengan biaya penginapan hotel di PT Pertamina Depo Pangkalbalam.

"Rencananya Selasa pekan depan kami akan menetapkan tersangka baru dan akan ditahan seperti tersangka sebelumnya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang Hendi Arifin di Pangkalpinang Jumat.

Dia mengatakan untuk calon tersangka baru tersebut sementara ini belum bisa diumumkan dan pihaknya meminta kepada awak media untuk datang kembali ke Kejari Pangkalpinang pada Selasa (29/8).

"Yang pasti kawan-kawan wartawan datang saja Selasa nanti. Akan ada penetapan tersangka baru dan akan dilakukan penahanan," ujarnya.

Dalam kasus dugaan tipikor yang merugikan negara hingga Rp4,9 miliar tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah menahan satu orang tersangka atas nama K yang merupakan mantan pegawai alih daya Depo Pertamina Pangkalbalam bidang keuangan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik Kejari Pangkalpinang telah memeriksa sejumlah mantan pejabat "Head Office" PT Pertamina Depo Pangkalbalam masing-masing yakni GW, MM, AH, termasuk SH selaku Supervisor Keuangan PT Pertamina Depo Pangkalbalam.

Sejak Senin (21/8) hingga Rabu (23/8), pihaknya telah memeriksa 17 saksi yang merupakan pegawai dan mantan PT Pertamina Depo Pangkal Balam. Kasus tersebut terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim intelijen Kejari Kota Pangkalpinang setelah mendapat informasi dan menerima hasil audit internal PT Pertamina.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017