Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2016 yang menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.

Penandatanganan Keppres itu dilakukannya saat menghadiri acara peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di Bandung pada tanggal 1 Juni 2016.  Selanjutnya setiap tanggal 1 Juni dinyatakan pula sebagai hari libur nasional.

Pancasila adalah ideologi bangsa. Ibarat membangun sebuah rumah yang bernama Indonesia, maka Pancasila itu merupakan fondasi atau dasar dari bangunan rumah tersebut. Pancasila dipilih menjadi sebuah ideologi bangsa Indonesia karena berakar dari nilai-nilai gotong royong, kekeluargaan dan musyawarah mufakat yang muncul dari masyarakat itu sendiri.

Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, keberadaan Pancasila mengalami pasang surut tergantung kondisi politik dan pemerintahan yang ada pada eranya.

Ketika rezim Orde Baru berkuasa, upaya membumikan Pancasila dilakukan dengan mencanangkan Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4) atau Eka Prasetya Pancakarsa sebagai sebuah panduan tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan berbangsa bernegara.

Panduan P4 ini dibentuk dengan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 yang menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.

Untuk semakin mengikat bangsa ini dengan Pancasila dibuatlah Badan Pembina Pendidikan, Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) sebagai satu lembaga nondepartemen yang bertugas menjaga ideologi Pancasila. BP7 bertugas merancang program-program penataran P4 yang wajib diikuti oleh semua warga negara seraya mencetak instruktur-instruktur yang untuk tingkat nasional disebut manggala.

Penataran P4 ditujukan untuk membentuk pemahaman yang sama mengenai demokrasi Pancasila dan UUD 1945 sehingga diharapkan persatuan dan kesatuan nasional akan terbentuk dan terpelihara.

Suka atau tidak suka, metode indoktrinasi yang digencarkan secara masif kepada semua lapisan masyarakat itu terbukti ampuh dalam membumikan Pancasila.


Empat pilar

Seiring berjalannya waktu, masa pemerintahan rezim Orde Baru pun berakhir dan berganti dengan era Reformasi.

Kala itu, produk hukum terkait Eka Prasetya Pancakarsa atau P4 dinyatakan tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR No I/MPR/2003.

Sejak saat itu pula, Pancasila tidak lagi populer dan bahkan Pancasila dilupakan urgensinya dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Akibatnya, terjadinya krisis multidimensi di berbagai wilayah Indonesia dan bangsa ini seolah kehilangan jati dirinya.

Menyadari keterpurukan ini, MPR yang kala itu dipimpin Taufiq Kiemas (Almarhum)memandang perlunya revitalisasi nilai-nilai Pancasila melalui kampanye masif dan pengenalan kembali Pancasila kepada generasi muda, supaya mereka memahami bagaimana kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sejak akhir 2011 hingga saat itu, mulailah sosialisasi mengenai Empat Pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia digencarkan. Empat Pilar adalah nomenklatur yang dilahirkan MPR dengan merujuk pada: (1) Pancasila; (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945; (3) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); dan (4) Bhinneka Tunggal Ika.

Empat Pilar ini dimaknai MPR sebagai empat tiang penguat atau penyangga untuk menjaga keutuhan berkehidupan kebangsaan Indonesia. Kendati demikian, penyebutan empat pilar tidaklah dimaksudkan bahwa keempat pilar tersebut memiliki kedudukan yang sederajat.

Pancasila tetap diposisikan sebagai dasar dan ideologi negara yang berkedudukan di atas tiga pilar lainnya yakni UUD NRI tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

MPR menilai sosialisasi Empat Pilar ini sangat efektif menanamkan kembali nilai-nilai luhur yang perlu dijadikan acuan dan pedoman bagi setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berbeda dari P4

Sosialisasi Empat Pilar ini berbeda dengan penataran P4 pada masa Orde Baru. Sosialisasi Empat Pilar MPR adalah untuk me-refresh atau menyegarkan kembali tentang ideologi Pancasila bagi yang sudah mengetahui dan mengenalkannya kepada mereka yang belum mengetahuinya.

Selain itu, dalam sosialisasi Empat Pilar ini tidak semata membumikan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia yang mampu menangkal berbagai ideologi global maupun radikal, melainkan juga menekankan pemahaman terhadap UUD NKRI tahun 1945 dan makna penting Bhinneka Tunggal Ika untuk menjaga keutuhan NKRI.

Sementara ditinjau dari aspek yuridis, sosialisasi empat pilar kebangsaan ini pada hakekatnya merupakan tindak lanjut dari Ketetapan MPR No V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional dan kondisi bangsa Indonesia pada saat itu.

UKP-PIP

Pada tanggal 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).

Pembentukan UKP-PIP ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara secara terencana, sistematis, dan terpadu.

Dalam Perpres itu juga disebutkan bahwa UKP-PIP merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Unit kerja yang dipimpin seorang kepala ini bertugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Tugas lainnya adalah menyusun garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan  cara-cara pokok atau "road map" pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan advokasi pembinaan ideologi Pancasila serta memantau, mengevaluasi dan mengusulkan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.

Pada tataran praksis, UKP-PIP mengupayakan perbaikan sistem pembelajaran Pancasila di sekolah dan perguruan tinggi serta memasukkan konten Pancasila ke dalam sistem karir dalam birokrasi atau dikenal dengan penataran.

Apa yang dilakukan UKP diharapkan lebih terstruktur dan terencana sehingga Pancasila benar-benar menjadi karakter bagi masyarakat dan penyelenggara negara.

UKP-PIP pun telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan MPR RI perihal program sosialisasi dan penerapan nilai Pancasila agar tidak terjadi tumpang tindih tugas mengingat Majelis sudah lama melaksanakan tugas sosialisasi Empat Pilar MPR RI sejak tahun 2012.

UKP bukan melakukan sosialisasi Pancasila secara umum, namun hanya menyiapkan pelatihan kepada manggala-manggala di masing-masing lingkungan seperti Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).

Dengan demikian, apa yang sudah dilaksanakan MPR selama ini akan diteruskan, sementara UKP-PIP mengambil porsi yang belum dijalankan MPR, semisal menyiapkan materi Empat Pilar untuk dimasukkan sebagai mata pelajaran dalam kurikulum di sekolah atau universitas.

Namun dalam Perpres No 54 Tahun 2017 yang menjadi payung hukum UKP-PIP ini ada pula sejumlah batasan yang diberikan kepada unit baru tersebut, diantaranya unit kerja tidak bersifat permanen dan hanya akan bekerja mengikuti masa bhakti Presiden Joko Widodo.

Dengan kata lain, apabila Presiden Jokowi tidak terpilih lagi pada Pilpres 2019, maka UKP-PIP ini bisa saja dibubarkan.

Pewarta: Hardisoesilo

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017