Pangkalpinang (Antara Babel) - Wali Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Irwansyah  meminta kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) setempat untuk segera mencabut izin PT Nusantara Jaya Sejahtera Makmur (NJSM) yang menjual minyak goreng oplosan dan kadaluwarsa.

"Kami akan segera merealisasikan rekomendasi Gubernur Babel terkait pencabutan izin perusahaan itu dan dalam waktu dekat akan segera mencabut izinnya. Saya juga sudah koordinasikan kepada OPD terkait," katanya di Pangkalpinang, Senin.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Radmida Dawam mengakui bahwa pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari pemerintah provinsi untuk mencabut izin operasi dari PT NJSM.

Dikatakannya, keseriusan pemkot untuk merealisasikan rekomendasi ini dibuktikan dengan menggelar rapat koordinasi dengan OPD terkait mengenai langkah yang akan diambil ke depannya.

"Hal ini harus segera direalisasikan, mengingat selain mereka melakukan penyalahgunaan peruntukan perizinan, perusahaan tersebut juga sudah mengoplos minyak goreng yang notabene hal ini merupakan kebutuhan pokok masyarat dan membahayakan jiwa orang banyak," katanya.

Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Depati Muhammad Amir Gandhi juga mendukung sikap Gubernur Bangka Belitung yang telah mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin operasi PT NJSM melalui Disperindag Provinsi Babel.

Menurutnya ketika surat yang bersifat formal dalam bentuk rekomendasi sudah turun ke Disperindag Kota Pangkalpinang maka harus segera ditindaklanjuti.

"Namun, untuk menjaga kepastian hukum maka Disperindag harus melakukan kajian-kajian rinci karena ranah izin ada di pemkot," katanya.

Dia mengatakan DPRD Pangkalinang akan segera berkoordinasi dengan Disperindag untuk meninjau surat rekomendasi yang dikeluarkan.

"Setelah melakukan kajian, kami akan meminta Disperindag untuk mengambil tindakan seperlunya," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017