Sumenep (Antara Babel) - Polsek Kangean, Sumenep, menangkap seorang pemuda berinisial KMR (22), warga Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa, dalam perkara minuman beracun yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

"Tersangka sebenarnya membuat minuman beracun itu untuk meracuni kedua orangtuanya. Namun, ternyata orang tuanya tanpa sengaja menyuguhkan minuman yang sudah dioplos dengan bahan berbahaya oleh anaknya itu kepada tamunya," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, dalam keterangan pers, Senin petang.

Dalam kasus tersebut, Dahud, warga Desa Pandepan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, yang bertamu kepada orang tua tersangka, meninggal dunia setelah meminum minuman beracun tersebut pada Senin siang.

Sementara dua rekan korban, yakni Mahaji, warga Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, dan Mahran, warga Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa, selamat.

Ketiga korban sempat dibawa ke Puskesmas Kangean setelah terkena racun dalam minuman itu.

"Dahud tidak bisa ditolong dan meninggal dunia. Sementara kondisi Mahaji kritis dan masih menjalani perawatan medis dan kondisi Mahran lebih baik dan sadar, karena sempat memuntahkan minuman tersebut," kata Suwardi, menerangkan.

Ia menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan, KMR merasa sakit hati terhadap orangtuanya, Misnari dan Surati, akibat tidak kunjung memberikan tanah yang dimintanya.

Selanjutnya, KMR berencana membunuh kedua orang tuanya melalui minuman berkarbonasi yang telah dicampurnya dengan potassium.

KMR meletakkan minuman berkarbonasi dalam bentuk botol yang telah dicampur dengan bahan berbahaya itu di meja makan supaya diminum oleh orangtuanya.

Pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB, kedua orang tua KMR kedatangan tiga tamu di rumahnya, yakni Dahud, Mahaji, dan Mahran.

Orang tua KMR, Surati lalu menyuguhkan minuman berkarbonasi itu kepada para tamunya tanpa mengetahui jika minuman tersebut telah dicampur bahan berbahaya oleh anaknya.

"Polsek Kangean telah menetangkan KMR sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 dan ayat 4 KUHP," kata Suwardi.

Pewarta: Abd Aziz/Slamet Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017