Jakarta (Antara Babel) - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif
Voxpol Center Reseach and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menilai
kelompok seperti Saracen yang dikenal sebagai penebar kebencian dan hoax
sangat berbahaya dan berimplikasi buruk bagi persatuan dan kesatuan
bangsa.
"Dalam langgam politik digital, Saracen adalah kejahatan serius maha berbahaya. Bisa berpotensi destruktif dan berimplikasi buruk bagi persatuan dan kesatuan bangsa karena punya kans memantik api konflik horizontal," kata Pangi di Jakarta, Rabu.
Pangi menuturkan modus kejahatan dengan menyebarkan, memproduksi ujaran kebencian dan hoax jelas hukumnya haram. Cara kerja sindikat kelompok seperti ini menurut dia, sangat terkonsolidasi, terstruktur, masif dan sistematis.
"Baik hoax dan hate speech yang digunakan sebagai komoditas politik untuk menggembosi elektabilitas lawan dalam setiap eksplanasi empiris kontestasi politik seperti di pilkada maupun pilpres, sangat tidak dibenarkan," jelasnya.
Kasus Saracen, lanjut Pangi adalah bukti kinerja nyata dan keseriusan pemerintah dalam membasmi ujaran kebencian di media sosial.
Meskipun agak terlambat, namun langkah pemerintah beserta Polri patut diapresiasi.
"Kita harus mendukung penuh itikad baik Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam membongkar tuntas jaringan Saracen dan kelompok penebar hate speech lainnya dan mulai menyusuri dari level hulu sampai level hilir," jelas Pangi.
Dia memandang kasus Saracen bisa menjadi pintu masuk penangkapan kelompok ujaran kebencian lainnya. Menurutnya, hukuman yang berat bagi aktor atau dalang ujaran kebencian harus disiapkan sebagai efek jera.
Selanjutnya Kapolri harus menyusuri keterikatan politik, terkait siapa saja yang pernah menggunakan jasa Saracen selama ini. Pengguna jasa Saracen juga harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
"Semuanya harus ditindak, disikat, karena tidak ada urusan apakah diproduksi di kelompoknya sendiri atau di kelompok pihak lain. Terbongkarnya kasus dan jaringan Saracen bisa jadi awal yang baik demi menjaga kualitas demokrasi Indonesia ke depannya, sehingga pertarungan politik elektoral berjalan secara sehat tanpa caci-maki, fitnah, bully yang sesuka hati," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Dalam langgam politik digital, Saracen adalah kejahatan serius maha berbahaya. Bisa berpotensi destruktif dan berimplikasi buruk bagi persatuan dan kesatuan bangsa karena punya kans memantik api konflik horizontal," kata Pangi di Jakarta, Rabu.
Pangi menuturkan modus kejahatan dengan menyebarkan, memproduksi ujaran kebencian dan hoax jelas hukumnya haram. Cara kerja sindikat kelompok seperti ini menurut dia, sangat terkonsolidasi, terstruktur, masif dan sistematis.
"Baik hoax dan hate speech yang digunakan sebagai komoditas politik untuk menggembosi elektabilitas lawan dalam setiap eksplanasi empiris kontestasi politik seperti di pilkada maupun pilpres, sangat tidak dibenarkan," jelasnya.
Kasus Saracen, lanjut Pangi adalah bukti kinerja nyata dan keseriusan pemerintah dalam membasmi ujaran kebencian di media sosial.
Meskipun agak terlambat, namun langkah pemerintah beserta Polri patut diapresiasi.
"Kita harus mendukung penuh itikad baik Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam membongkar tuntas jaringan Saracen dan kelompok penebar hate speech lainnya dan mulai menyusuri dari level hulu sampai level hilir," jelas Pangi.
Dia memandang kasus Saracen bisa menjadi pintu masuk penangkapan kelompok ujaran kebencian lainnya. Menurutnya, hukuman yang berat bagi aktor atau dalang ujaran kebencian harus disiapkan sebagai efek jera.
Selanjutnya Kapolri harus menyusuri keterikatan politik, terkait siapa saja yang pernah menggunakan jasa Saracen selama ini. Pengguna jasa Saracen juga harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
"Semuanya harus ditindak, disikat, karena tidak ada urusan apakah diproduksi di kelompoknya sendiri atau di kelompok pihak lain. Terbongkarnya kasus dan jaringan Saracen bisa jadi awal yang baik demi menjaga kualitas demokrasi Indonesia ke depannya, sehingga pertarungan politik elektoral berjalan secara sehat tanpa caci-maki, fitnah, bully yang sesuka hati," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017