Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut
Tauhid Saadi mengatakan tindakan sindikat penyebar berita bohong atau
"hoax" Saracen di media sosial melanggar syariah dan haram sebagaimana
Fatwa MUI.
"Perbuatan tersangka di samping bertentangan dengan hukum positif,
juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya," kata Zainut di
Jakarta, Senin.
Dia mengatakan tindakan haram Saracen itu merujuk Fatwa MUI Nomor 24
tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Dalam Fatwa MUI, kata dia, disebutkan bahwa setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan.
MUI, lanjut dia, juga mengharamkan aksi perundungan/ bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.
"Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, apalagi dengan tujuan jahat," kata dia.
Zainut mengatakan MUI juga melarang kegiatan memproduksi,
menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi
yang tidak benar kepada masyarakat.
Selain itu, kata dia, aktivitas buzzer seperti kelompok Saracen di media sosial yang menyediakan informasi berisi kabar bohong, ghibah, fitnah, namimah,
perundungan, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk
memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi. Perbuatan
tersebut hukumnya haram.
Haram juga, lanjut dia, orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.
Menurut dia, sindikat Saracen adalah kelompok yang diduga melakukan
penyebaran ujaran kebencian di media sosial dengan membuat propaganda di
media sosial melalui meme-meme bermuatan kebencian dan SARA. Kemudian
meme-meme tersebut disebar ke grup-grup baru yang dibuat oleh tersangka.
Dengan ditangkapnya tiga tersangka kelompok Saracen, kata dia, MUI
meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh
jaringannya, termasuk para penyandang dananya. MUI meminta para pelaku
dan penyandang dana diberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek
jera kepada mereka.
"MUI memberikan apresiasi kepada Polri yang telah berhasil meringkus
tiga tersangka terkait kasus sindikat Saracen yang menyebarkan ujaran
kebencian atau hate-speech dan SARA," katanya.
MUI: Tindakan Saracen Haram
Senin, 28 Agustus 2017 12:05 WIB
Perbuatan tersangka di samping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya,