Tanjungpandan, Belitung (Antara Babel) -  Memilukan rasanya bila gaji Guru dibayar tak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bahkan walau dibayar dengan menggunakan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pun juga tidak memenuhi nilai UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Gaji Guru disini hanya Rp.25 ribu dalam per jam nya, yah paling besar Cuma Rp.500 ribu saja, kami dibayar dengan dana BOS”ujar Sumarni Juwita, Guru dari SMP Muhammadiyah Air Raya Tanjungpandan Belitung pada hari Minggu kepada ANTARA.

Ia menambahkan, besaran dana BOS tidaklah banyak karena besar kecil dana BOS lebih tergantung kepada banyaknya jumlah murid di sekolah yang bersangkutan, sedangkan jumlah murid di sekolah ini Cuma 88 orang.

"Kalau insentif memang ada tapi tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi seperti masa kerja dan jumlah jam mengajar. Insentif yang ada dua kali setahun untuk di sekolah ini tidak ada yang dapat karena jumlah jam mengajar tidak mencukupi 12 jam,"ujarnya.

Dikatakan Sumirah, memang ada bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung setahun sekitar lima jutaan yang hitungan per muridnya sekitar delapan ribu rupiah per orang dan untuk bantuan provinsi sekitar Rp.12 ribu per anaknya.

Irfan yang juga Wakil Kepala Sekolah menuturkan kalau bantuan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung saat ini berupa Alat Laborotarium IPA dan Buku Perpustakaan.

Ditempat terpisah, Yusmanto Kepala Sub Bagian Kepegawaian & Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung saat dikonfirmasikan mengatakan gaji Guru Yayasan merupakan tanggung jawab Yayasan sekolah tersebut sedangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung melalui Dinas Pendidikan hanyalah melakukan pembinaan dan kurikulum saja.

"Selain itu, Pemerintah Daerah juga memberi kesempatan kepada Guru swasta untuk mengikuti program sertifikasi yang syaratnya harus merupakan Guru tetap yayasan,”ungkapnya.

Pewarta: Pewarta: alizar tanjung

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013