Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fattah di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan hal itu terkait oknum polisi hutan berinisial AO yang diamankan Polres Pangkalpinang karena terlibat penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu.  

"Untuk oknum polisi hutan ini kami serahkan ke BNN. sedangkan untuk sanksi administrasi kami akan lakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya.

Dikatakannya, setelah oknum polisi hutan tersebut di-BAP pihaknya akan mengharmonisasikan dengan hasil dari keputusan dari BNN Kota Pangkalpinang.  

"Nanti kami menunggu hasil rekomendaai dari BNN, apalagi yang bersangkutan sudah dua kali tertangkap karena kasus narkoba. Jika yang bersangkutan tidak bisa dipelihara dan tidak bisa dibina dan kalau rekomendasinya dipecat maka kita akan pecat," ujarnya.

Abdul Fattah mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikan dan melakukan pembinaan secara ketat terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar tidak ada lagi yang terlibat narkoba.

"Kami tidak mau lagi ada ASN yang tertangkap karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Kalau ada yang terbukti akan kami tindak tegas, " katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017