Pangkalpinang (Antara Babel) - Petugas Subdit IV Tipiter Direkorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek gudang pengolahan dan pemurnian slag timah ilegal di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

"Saat di lokasi petugas berhasil mengamankan D (35) warga Kampak, Kecamatan Gerunggang yang diduga sebagai pelaku pengolahan dan pemurnian slag timah tanpa IUP itu," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Rabu.

Selain mengamankan pelaku, dalam operasi penggerebekan yang dilaksanakan pada Senin (11/9) itu petugas juga menyita barang bukti yang berupa blower besarlima unit, pipa blower tiga unit, dan kipas angin duduk satu unit.

Kemudian juga diamankan delapan buah cetakan balok, lima centong besi panjang, satu linggis panjang, satu sekop panjang, empat centong kecil dan satu unit arco.

"Selain itu petugas juga mengamankan satu buah timbangan duduk besar kapasitas 500 kilogram, balok timah 141 buah seberat total lebih kurang 3.087 kilogram, serta 48 karung timah slag sekitar 1.531 kilogram," ujarnya.

Kabid Humas mengatakan modus operandi pelaku yaitu mengolah dan memurnikan slag timah menjadi balok tanpa IUP Operasi Produksi Khusus.

"Pelaku disangka melanggar Pasal 158 atau Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun Penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017