Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada Senin.

"Patrialis Akbar dan Kamaluddin hari ini diekskusi ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (4/9) memvonis Patrialis Akbar delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap 10 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta untuk mempengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sedangkan Kamaludin, perantara penerima suap untuk Patrialis Akbar, divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima 50 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta dari pengusaha untuk Patrialis.

Pada Senin (28/8) Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada pengusaha Basuki Hariman dan lima tahun penjara kepada anak buahnya Ng Fenny karena terbukti menyuap Patrialis Akbar sebesar 50 ribu dolar AS.

KPK telah mengeksekusi Basuki ke Lapas Klas 1 Tangerang pada Jumat (15/9).

Sementara terhadap putusan hukuman Ng Fenny, KPK akan mengajukan banding.

"Untuk Ng Feny, saat ini sedang proses banding dan masih ditahan di Rutan Wanita di kantor KPK Kavling C1 Kuningan," kata Febri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017