Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai akhir Agustus 2017 telah menangani sebanyak 29 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pangkalpinang, Fitriansyah, Senin, mengatakan dari 29 kasus yang ditangani 16 kasus di antaranya merupakan rujukan dari Polres Pangkalpinang.

"Yang kami tangani langsung itu ada sekitar 13 kasus dan itu semua sudah kami fasilitasi melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk dilakukan mediasi dan seluruh kasus tuntas tanpa kendala," katanya.

Dia mengatakan, kasus yang paling dominan ditangani oleh Dinsos Kota Pangkalpinang yakni kasus kekerasan rumah tangga baik berupa fisik maupun kekerasan seksual.

"Semua kasus ini tuntas dan untuk tim mediasi sendiri kami laksanakan melalui P2TP2A dibantu oleh Polres, rohaniawan, advokasi hukum. Dari hasil mediasi itu, jika mengharuskan direhab, maka akan kami rehab. Namun sampai saat ini belum ada yang direhab ke panti rehabilitasi, cuma sebatas pendekatan sosial," ujarnya.

Fitriansyah menyebutkan selain melakukan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, pihaknya juga gencar melaksanakan kegiatan preventif untuk mencegah hal itu agar tidak semakin banyak terjadi.

"Untuk mengurangi kasus yang ada kami sering melakukan patroli ke tempat-tempat yang dianggap rawan. Selain itu kami juga aktif melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan kelurahan agar hal ini dapat diantisipasi," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017