Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhitung November 2017 akan menindak tegas angkutan berbasis aplikasi daring (online) ilegal atau tidak memiliki izin operasional di daerah itu.

"Kita sudah sosialisasikan dan memberikan sanksi teguran kepada seluruh angkutan 'online' yang belum mengantongi izin ini," kata Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Babel Sarjulianto di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menjelaskan kendaraan umum yang mengantongi izin selain angkutan umum hanya Blue Bird, Bintang Kejora dan Ganesha. Sedangkan semua kendaraan daring yang ada di Pangkalpinang seperti Grab, GrabCar, AokCar, AokJek dan PapinJek belum memiliki izin.

"Jika sampai 1 November tahun ini mereka belum mengurus dan memiliki izin, maka kami bersama Dirlantas Polda Kepulauan Babel akan memberi tindakan tegas," katanya.

Sarju mengatakan pengurusan izin operasional angkutan umum itu cukup mudah dengan syarat perusahaan angkutan tersebut harus berbadan hukum, harus bekerja sama dengan satu bengkel.

Selain itu, pengusaha angkutan umum daring ini harus memiliki pool/garasi sendiri, memiliki stiker, uji KIR dan harus memiliki "online dashboard" yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Risiko terbesar warga yang menggunakan jasa angkutan 'online' ilegal ini yaitu tidak adanya jaminan keamanan, jika terjadi kecelakaan, Jasa Raharja tidak bisa menanggungnya," ujarnya.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan daring yang tidak mengantongi izin.

"Hingga saat ini kendaraan umum 'online' sudah banyak sekali. Kita imbau masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan jasa kendaraan 'online', demi keselamatan mereka," katanya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017