Muntok (Antara Babel) - Kapolres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Hendro Kusmayadi menyatakan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Tempilang cukup mengkhawatirkan dan perlu penanganan lebih serius seluruh pihak.

"Peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang sudah menyasar kalangan anak bawah umur, bahkan kami menemukan ada satu orang anak yang terpaksa dirujuk ke rumah sakit jiwa karena gangguan kejiwaan," kata Kapolres Hendro Kusmayadi di Muntok, Selasa.

Ia menambahkan, anak berusia 15 tahun warga Desa Sangku, Kecamatan Tempilang itu dirujuk ke RSJ Sungailiat karena dampak konsumsi atau ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang jenis somadril compositum.

"Peredaran dan penyalahgunaan sudah cukup mengkhawatirkan, untuk itu kami berharap peran serta pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dan obat terlarang," kata dia.

Dari pihak Kepolisian Resor Bangka Barat, kata dia, secara rutin melakukan pencegahan dengan memberikan sosialisasi ke masyarakat, khususnya ke kalangan pelajar di sekolah-sekolah.

"Kami juga akan melakukan razia di sekolah-sekolah khususnya di wilayah Kecamatan Tempilang yang siswanya diindikasikan mengonsumsi narkoba dan obat terlarang," katanya.

Selain upaya pencegahan, kata dia, penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan jaringan pengedar narkoba dan obat terlarang juga terus digiatkan.

Dalam beberapa hari ini, personel Polsek Tempilang berhasil menangkap dua pelaku yang diduga mengedarkan pil Somadril Conpositum tanpa izin di wilayah tersebut.

Dua pelaku, masing-masing Ed (33) ibu rumah tangga warga Perumnas Tempilang dan Za (21) warga Desa Sangku, Tempilang diringkus karena diduga mengedarkan obat terlarang tanpa izin pihak berwenang.

Dari dua pelaku ditemukan barang bukti berupa pil somadril compositum sebanyak 138 butir, telepon seluler dan uang tunai yang diduga hasil penjualan obat penenang tersebut.

Dua pelaku dijerat pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar.

Kapolres Hendro Kusmayadi mengingatkan kepada para orang tua selalu mengawasi keseharian anak-anaknya agar terhindar dari bahaya narkoba dan obat terlarang.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017