Jakarta (Antara Babel) - Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK Agun Gunandjar Sudarsa menilai kehadiran Pimpinan KPK di Rapat Pansus sangat penting untuk mengklarifikasi dan menguji kebenaran temuan-temuan yang diperoleh Pansus.

"Inilah pentingnya KPK untuk hadir di Pansus DPR untuk mengklarifikasi dan menguji kebenaran temuan tersebut. Itu agar tidak selalu berpolemik di media, datang saja, duduk bersama dengan saling menghargai dan menghormati tugas serta kewenangan masing-masing," kata Agun di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan ada empat aspek dalam penyelidikan Pansus terhadap tugas dan kewenangan KPK yaitu aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola sumber daya manusia dan tata kelola anggaran.

Agun menjelaskan terkait penyelidikan tata kelola SDM termasuk prilaku semua unsur aparatur KPK mulai dari pimpinan, penyelidik, penyidik, penuntut umum, wadah pegawai, hingga semua pihak terkait.

"Apakah dikelola dengan baik dan benar sesuai UU KPK dan UU dibidang kepegawaian lainnya. Lalu bagaimana dengan prilaku manusianya apakah patuh pada UU dan etik didalamnya," ujarnya.

Menurut dia hal itu penting terkait dengan integritas, moralitas dan kompetensi profesi sehingga tidak benar kalau Pansus mengada-ada atas dugaan sejumlah temuan terkait dengan unsur pimpinan.

Selain itu dia mengatakan Pansus juga telah menemukan temuan terkait prilaku beberapa penyidik, jaksa dan pegawai KPK sehingga Pimpinan KPK harus mengklarifikasi hasil penyelidikan Pansus tersebut.

"Dan masih ada sejumlah temuan lain terkait dengan aspek penyelidikan Pansus lainnya di bidang kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM dan Anggaran. Kami menghimbau KPK untuk segera hentikan polemik di media yang sangat tidak mendidik dan mencerahkan itu," ujarnya.

Selain itu politisi Partai Golkar itu mempertanyakan lelang yang gencar dilakukan KPK, apakah itu sudah sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang mendasari dan mengaturnya.

Dia juga mempertanyakan apakah pihak Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) terlibat di dalamnya karena wajib hukumnya bahwa semua barang itu dicatat di Rupbasan setempat.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017