Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Tugas Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah meluncurkan harga eceran tertinggi beras yang dijual di wilayah itu.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Syaiful Zachri di Pangkalpinang, Sabtu, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan pokok khususnya beras dengan harga sesuai regulasi serta kualitas yang sebagaimana mestinya.

"Selain itu kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi kepada distributor agar menjual beras sesuai harga eceran tertinggi," ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Salah satunya dengan mengoptimalkan satgas pangan sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan pangan.

"Jadi satgas ini akan selalu memonitor harga pasar seluruh barang sembako khususnya beras. Selain itu kami mohon masyarakat dan distributor dapat membantu kerja kami untuk memantau harga pasar," katanya.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan mengatakan bahwa untuk harga eceran tertinggi (HET) beras di Babel ada dua macam yakni HET beras premium dan medium. Untuk HET beras premium sebesar Rp13.390 per kilogram, sedangkan HET beras medium sebesar Rp9.990 per kilogram.

Dikatakannya, untuk membedakan jenis beras premium dengan medium dapat dilihat dari kepulenan beras, pecahan serta patahan berasnya. Hanya saja menurutnya, secara kasat mata agak sulit membedakan hal tersebut.

"Memang secara kasat mata dan dilihat mengunakan tangan tidak bisa membedakan mana beras premium dengan medium terlebih pun masyarakat juga tidak mungkin memeriksa itu," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya bersama kepolisian serta Satgas Pangan Babel akan melakukan pengecekan langsung ke pasar-pasar dengan cara mengambil sampel guna dilakukan pemeriksaan di laboratorium.

"Jika dalam pengecekan dan pemeriksaan itu mereka kedapatan berbohong, maka akan dikenakan sangsi tegas," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017