Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan memanggil 13 anggota DPRD setempat untuk diperiksa terkait kasus dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif.

Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang Hendi Arifin di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan untuk sementara ada enam anggota DPRD yang dijadwalkan akan diperiksa pada Kamis (28/9) dan Jum'at (29/9).

"Surat pemanggilan sudah kami kirimkan ke Sekretariat kemarin dan Kamis ini kami akan periksa tiga orang dan dilanjutkan tiga orang lainnya pada Jum'at. Untuk status para anggota DPRD ini masih sebagai saksi," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya akan memperdalam penyelidikan terhadap kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Kota Pangkalpinang ini sampai dengan tahun anggaran 2016.

"Jadi bukan hanya pejalanan dinas tahun ini saja, namun kami juga akan melakukan pendalaman SPPD pada 2016," katanya.

Sebelumnya Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Bangka Belitung (AMAK-Babel) menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang segera menyelesaikan kasus dugaan SPPD fiktif anggota DPRD di daerah itu.

Dalam aksi itu, pihaknya mendorong agar Kejaksaan Negeri Pangkalpinang proaktif menindak oknum-oknum yang terlibat dalam kasus SPPD fiktif anggota DPRD Kota Pangkalpinang.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017