Pangkalpinang (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi tahapan pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2019 kepada pengurus partai politik di daerah itu.

"Pemilu Serentak 2019 sebagai momentum memilih angggota DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, dan pasangan presiden-wakil presiden secara langsung akan diawali dengan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta," kata Ketua KPU Kota Pangkalpinang, M. Yusuf di Pangkalpinang, Senin.

Ia menerangkan tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi dan faktual berdasarkan peraturan yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi Administrasi dan Faktual.

"Pengurus parpol tingkat Kota Pangkalpinang agar mempersiapkan diri mengikuti tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan pengumuman peserta parpol Pemilu 2019 yang dimulai pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Februari 2018," ujarnya.

Ia mengatakan berdasarkan peraturan terbaru maka parpol harus memperhatikan keterwakilan kaum perempuan dalam kepengurusan dengan mengambil angka 30 persen.

"Selain itu, parpol peserta pemilu terakhir yang berjumlah 12 partai wajib mengikuti tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2019," katanya.

Menurut Yusuf, KPU Kota Pangkalpinang juga menghimbau bagi masyarakat yang menjadi anggota parpol agar dapat menerima tim atau petugas yang akan melakukan verifikasi pada 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018.

"Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Pangkalpinang pada umumnya untuk selalu berupaya mensukseskan dan berperan aktif dalam setiap tahapan Pemilu Serentak 2019," terangnya.

Pewarta: Mahendra

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017