Pangkalpinang (Antara Babel) - KPU Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan merekrut ratusan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan pemantau pemilihan sesuai dengan tahapan Pilkada Pangkalpinang 2018.

"Untuk pendaftaran PPK akan dimulai 13-17 Oktober, PPS dibuka 13-21 Oktober dan Pemantau Pemilihan mulai 13 Oktober 2017 hingga 11 Juni 2018," kata Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Divisi SDM dan Parmas, Wahyu Gusna, Jumat.

Dia mengatakan, jumlah PPK yang akan direkrut untuk setiap kecamatan tetap lima orang dan anggota PPS setiap kelurahan tiga orang, artinya akan ada 161 PPK dan PPS yang akan dibutuhkan di tujuh Kecamatan serta 42 Kelurahan yang ada di Kota Pangkalpinang.

"Formulir pendaftaran dapat diambil langsung ke Sekretariat KPU Kota Pangkalpinang, kantor Kecamatan, kantor Kelurahan serta dapat di download di website:www.kpu-pangkalpinangkota.go.id. Silahkan daftar untuk bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi di Kota Pangkalpinang ini," katanya.

Wahyu menjelaskan ada hal penting yang berubah sebagai syarat rekrutmen PPK dan PPS berdasarkan PKPU No.12 tahun 2017, Pasal 18 ayat 1, poin b yaitu berusia paling rendah 17 tahun.

"Dengan persyaratan usia minimal 17 tahun dan berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat ini diharapkan dapat lebih memperluas kesempatan bagi masyarakat Pangkalpinang untuk turut berpartisipasi secara langsung menyukseskan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 27 Juni 2018 mendatang," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa PPK dan PPS harus netral, bukan merupakan anggota partai politik dalam jangka waktu lima tahun, bebas dari narkotika.

"Selain itu PPK dan PPS juga wajib setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017