Sungailiat (Antara Babel) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) cabang Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) membentuk Unit Pelayan Teknis (UPT) daerah untuk mempermudah nelayan membuat pas kecil nelayan.

"Saya berharap dibentuk suatu lembaga UPT KSOP di seluruh daerah tingkat kabupaten atau kota untuk mempermudah bagi nelayan mengusulkan pembuatan pas kecil nelayan, hal ini mengingat pembuatan pas kecil sebelumnya ditertibkan oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait sekarang dialihkan ke pemerintah pusat melalui KSOP kelas IV Pangkal Balam, Pangkalpinang," kata Ketua HNSI Kabupaten Bangka, Ridwan, di Sungailiat, Jumat.

Ia mengatakan, dengan dialihkan pengurusan pembuatan pas kecil nelayan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat atau KSOP setempat, tentu menghambat pengurusan kelengkapan dokumen kapal bagi nelayan daerah yang jaraknya jauh dari kantor KSOP.

"Dengan dikeluarkan kebijakan itu saya berharap adanya kebijakan yang mempermudah bagi nelayan untuk pengurusan kelengkapan dokumen kapal. Jangan terlalu dipersoalan jika ada kapal nelayan yang kurang lengkap salah satu dokumennya karena semua kapal nelayan kita menggunakan alat tangkap resmi," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan pada prisipnya HNSI mendukung kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam suatu dokumen aturan, namun hendaknya pula pihak nelayan diberikan kemudahan akses layanan dan kemudahan pengurusan kelengkapan dokumen administrasi kapal.

"Saya kuatir dengan jarak tempuh yang jauh dalam pembuatan pas kecil, para nelayan sendiri akhirnya tidak mau mengurus surat administrasi kapalnya," katanya.

Ridwan mengatakan, pihaknya akan membantu nelayan dengan melakukan pendampingan pengurusan kelengkapan administrasi kapal nelayan sehingga nelayan itu dapat melakukan penangkapan ikan dengan rasa aman dan tenang.

"Nelayan di Kabupaten Bangka yang berada di sejumlah sentra produksi ikan sebagian besar menggunakan kapal rata-rata dibawah 10 gross ton dengan alat tangkap, pancing, bubu, jaring dan alat tangkap yang disahkan lainnya," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017