Koba (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umun Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengembalikan dokumen administrasi dua parpol karena belum terdaftar di sistem informasi partai politik (Sipol) dan tidak ada lampiran lembaran kartu tanda anggota (KTA).

"Dua partai politik tersebut adalah Partai Rakyat (PR) dan Partai Indonesia Kerja (Pika), berkas mereka bukan kami tolak tapi kami kembalikan untuk dilengkapi," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bangka Tengah, Rusdi di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, dokumen yang disampaikan PR belum bisa kami terima karena partai politik tersebut belum terdaftar di Sipol sementara Pika belum melengkapi lembaran KTA yang merupakan persyaratan wajib untuk bisa diteliti lebih lanjut.

"Dua partai politik tersebut sudah datang ke KPU untuk menyampaikan dokumen namun belum bisa kami terima karena belum memenuhi persyaratan sesuai dengan PKPU," ujarnya.

Ia menjelaskan, dua partai tersebut masih diberi kesempatan kembali menyampaikan dokumen persyaratan untuk mengikuti Pemilu 2019 ke KPU hari ini hingga pukul 24:00 WIB jika sudah terdata di Sipol.

"Kalau sudah terdata di Sipol maka partai bersangkutan sudah bisa menyampaikan berkas karena Sipol menjadi acuan kami untuk melakukan penelitian administrasi terhadap berkas yang disampaian," ujarnya.    

Ia juga mengatakan, selain belum terdaftar di Sipol PR juga belum melengkapi lampiran 2 model F2 partai poltik atau daftar nama dan alamat partai politik.

"Partai yang sudah diteliti dan ternyata terdapat kekurangan maka kekurangan tersebut disampaikan kepada pengurus partai politik untuk diperbaiki. Jadwal perbaikan berkas pada 18 November 2017 sampai dengan 1 Desember 2017," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017