Koba (Antara Babel) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan menyeleksi sebanyak 65 calon anggota Panwaslu kecamatan yang sudah memenuhi syarat administrasi.

"Sejak dibuka pendaftaran pada 7 hingga 13 Oktober 2017 maka terdapat sebanyak 65 pelamar yang memenuhi syarat administrasi dan berhak mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan pada Sabtu (21/10)," kata anggota Panwaslu Bangka Tengah, Wahyu Tri Buwono di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, 65 orang yang dinyatakan memenuhi persyaratan secara administrasi itu akan mengikuti serangkaian seleksi dan pada akhirnya nanti pihaknya akan menetapkan sebanyak 18 orang anggota Panwaslu kecamatan.

"Jumlah anggota Panwaslu yang akan direkrut sebanyak 18 orang dengan rincian tiga orang per kecamatan dari enam kecamatan yang ada di daerah ini," katanya.

Ia mengatakan, dari 65 orang yang memenuhi syarat administrasi itu akan mengerucut menjadi 18 orang untuk ditempatkan tiga orang setiap kecamatan.

"Dari 65 pendaftar yang lulus itu didominasi oleh Kecamatan Lubuk Besar mencapai 15 pelamar, menyusul Kecamatan Sungaiselan sebanyak 14 pelamar, Kecamatan Koba berjumlah sembilan pendaftar, Kecamatan Simpang Katis sebanyak semban pelamar dan Kecamatan Pangkalan Baru berjumlah sembilan pelamar," ujarnya.

Ia mengatakan, seleksi calon anggota Panwaslu kecamatan benar-benar dilaksanakan secara ketat, profesional dan sesuai dengan aturan yang ada agar terpilih anggota yang memiliki integritas.

"Kami mencari anggota Panwaslu kecamatan yang memiliki integritas dan paling penting adalah tidak terlibat politik praktis," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017