Pangkalpinang (Antara Babel) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan kapal wisata memiliki alat keselamatan kepada wisatawan berwisata bahari di daerah itu.

"Saat ini masih banyak kapal-kapal wisata yang belum memiliki alat keselamatan, karena ketidaktahuan operator atau pemilik kapal tersebut," kata Kepala KSOP Pangkalbalam Izuar di Pangkalpinang, Kamis.

Kapal wisata wajib memiliki alat keselamatan seperti 'life jacket' dan 'ring buoy' berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pelayaran kepada wisatawan.

"Dalam waktu dekat ini kita akan memantau dan menyosialisasikan keselamatan pelayaran ini kepada pemilik kapal wisata ini di seluruh objek wisata bahari Pulau Bangka dan Belitung," ujarnya.

Izuar mengatakan dalam meningkatkan alat keselamatan kapal wisata ini, pihaknya akan bekerka sama dengan PT Pelindo II (Persero) Pangkalbalam dan perusahaan BUMN lainnya untuk memfasilitasi serta membantu alat keselamatan kapal wisata ini.

"Saat ini banyak kapal-kapal nelayan dialihfungsikan menjadi kapal wisata, karena mereka menilai lebih menjanjikan dibandingkan usaha menangkap ikan," ujarnya.

Ia mendukung keberadaan kapal wisata ini, karena memudahkan wisatawan menikmati keindahan alam laut dan pulau-pulau kecil di daerah ini, pada akhirnya pariwisata semakin berkembang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kami mendukung masyarakat menekuni usaha sektor wisata ini, namun demikian mereka harus tetap memenuhi syarat keselamatan pelayaran sesui peraturan berlaku. Jika ini sudah terpenuhi tentu wisatawan akan semakin senang dan keselamatan mereka lebih terjamin selama berwisata bahari di daerah ini," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017