Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Satpol PP dan Kebakaran Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen memberantas tambang inkonvensional ilegal yang beroperasi di wilayah itu.

Kepala Dinas Satpol PP dan Kebakaran Kota Pangkalpinang, Rasdian Setiady, Kamis, mengatakan, komitmen untuk memberantas penambangan ilegal yang ada di kota itu sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Pangkalpinang tidak memiliki wilayah pertambangan.  

"Kami akan terus berantas penambangan ilegal, dalam waktu dekat kami akan razia di salah satu lokasi tambang, karena kami dapat informasi hal ini sudah meresahkan masyarakat," katanya.

Dia mengakui bahwa razia yang telah dilakukan sepertinya tidak memberikan efek jera dan kalau ada pun hanya sementara. Karena itu dia meminta bantuan masyarakat Pangkalpinang untuk membantu dan bekerja sama dengan Satpol PP, termasuk kesadaran untuk tidak menambang.

"Apabila ketangkap tangan, maka akan kami proses dan bisa masuk tindak pidana ringan untuk diajukan ke Pengadilan," ujarnya.

Dikatakan Rasdian, tugas dari Satpol PP sebenarnya adalah penertiban dan penegakan perda saja, namun sebagai antisipasi pihaknya akan menyisipkan kegiatan di kecamatan-kecamatan tentang ketenteraman dan ketertiban umum khususnya pelarangan TI di wilayah Pangkalpinang.

Permasalahan tambang di Bumi Serumpun Sebalai ini bukanlah hal yang baru, namun hal ini sudah seperti mendarah daging karena selalu dimoduskan dengan "urusan perut".

"Namun masyarakat pasti bisa menilai apakah yang harus diperbuat oleh pemerintah dan alangkah lebih bijaksana jika bersama sama perangi perusak alam," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017