Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Satpol PP dan Kebakaran Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan penyegelan terhadap gudang milik PT Nusantara Jaya Sejahtera Makmur (NJSM) karena diduga telah menyalahgunakan peruntukan perizinan.
"Kami masih menunggu instruksi dan perintah untuk melakukan penyegelan terhadap gudang itu. Intinya kalau dinas terkait sudah menginstruksikan, secepatnya dilakukan penyegelan," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Kebakaran Kota Pangkalpinang, Rasdian Setiadi, Senin.
Dia mengatakan, sebelum adanya legalitas dan instruksi pihak dinas terkait, pihaknya tidak berani sembarangan melakukan tindakan. Hal itu karena Satpol PP di sini fungsinya sebagai pendampingan, sedangkan fungsi pengawasannya ada di Dinas Perindag.
"Kami tidak bisa bergerak sembarangan tanpa adanya legalitas, apabila sudah siap semuanya kami akan bergerak," kata Rasdian.
Sebelumnya PT Nusantara Jaya Sejahtera Makmur (NJSM) telah digerebek oleh Satgas Pangan Provinsi Bangka Belitung karena melakukan pengoplosan minyak goreng yang sudah kadaluarsa untuk dijual kembali.
Atas penggerebekan itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah melayangkan dua surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Pangkalping untuk menindaklanjuti pernyataan Gubernur Babel agar mencabut izin perusahaan tersebut.
Namun hingga saat ini, KPPT Kota Pangkalpinang menyatakan belum menerima surat rekomendasi dari dinas terkait untuk pencabutan izin perusahaan tersebut.