Koba, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali menyalurkan sebanyak 197 sertifikat hak atas tanah (SHAT) kepada warga di tiga desa, sebagai realisasi dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025.
"Program penerbitan sertifikat tanah gratis ini bekerja sama dengan pihak Badan Pertanahan Nasional yang sudah berjalan dalam beberapa tahun ini," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman saat menyerahkan sertifikat PTSL itu kepada warga di Desa Nibung, Rabu.
Sebanyak 197 sertifikat tanah dibagikan kepada masyarakat di Desa Nibung, Desa Guntung, dan Desa Kulur. Rinciannya, 158 sertifikat untuk warga Desa Nibung, 16 untuk Desa Guntung, dan 23 untuk Desa Kulur.
Algafry Rahman, mengimbau masyarakat penerima sertifikat untuk memanfaatkan lahan sesuai ketentuan dan tidak menelantarkan tanah yang telah bersertifikat.
“Gunakan dan manfaatkan tanah tersebut secara optimal sesuai aturan tata ruang yang berlaku,” ujar Algafry.
Ia juga mengajak seluruh aparatur pemerintah, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, untuk berperan aktif dalam memberikan edukasi terkait pentingnya legalisasi aset tanah.
“Kepastian hukum atas kepemilikan tanah akan melindungi masyarakat secara hukum. Mari kita tanamkan kesadaran akan hal ini,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah Gunanto, mengungkapkan bahwa sebagian besar bidang tanah di wilayah tersebut sudah dipetakan.
Namun, belum seluruhnya terdaftar karena beberapa kepemilikan masih berada di luar wilayah dan sulit dijangkau.
“Diperlukan dukungan dari kepala desa untuk mendata tanah-tanah yang belum terdaftar, sehingga program sertifikasi bisa berjalan optimal,” ujarnya.