Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepala Dinas Satpol PP dan Kebakaran Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rasdian Setiady memastikan pihaknya akan membongkar paksa semua baliho tanpa izin.

"Kami minta dengan tegas kepada seluruh pihak yang telah memasang baliho tanpa izin di Pangkalpinang agar segera membongkarnya. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan belum dibongkar, maka akan kami bongkar paksa," katanya di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menyebutkan, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 358/Kep/Satpol PP/IX/2017, tim terpadu akan melakukan penertiban baliho tanpa izin atau yang dipasang di tempat terlarang. Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa mereka diberikan batas waktu selama tiga hari untuk melakukan pembongkaran sendiri.

Rasdian mengakui dari hasil koordinasi dengan KPPT dan Dinas PUPR memang ada beberapa titik baliho yang memiliki izin. Selebihnya baliho yang tidak memiliki izin, jika lewat dari waktu yang telah ditentukan, pihaknya akan melakukan pembongkaran.

Dia mengatakan, Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak akan bertanggung jawab dan mengganti rugi setiap baliho yang dibongkar paksa oleh petugas.

"Jika sudah dibongkar paksa maka tidak akan ada ganti rugi, karena kami sudah memberikan tempo selama tiga hari untuk membongkar sendiri," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017