Muntok (Antara Babel) - Jajaran Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental antarpulau berikut barang bukti.
"Pengungkapan kasus penggelapan mobil rental antarpulau ini berkat kerja sama kami dengan jajaran Kepolisian Lampung Utara," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kasatreskrim Iptu Johan Wahyudi di Muntok, Rabu.
Berkat kerja sama tersebut, kata dia, Polisi berhasil menangkap pelaku atas nama Eo alias At (24) seorang laki-laki yang beralamat di Lampung Utara.
"Kami juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz warna merah," kata dia.
Ia menjelaskan, penahanan dan penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu (22/12) sekitar pukul 10.00 WIB oleh Jajaran Polisi Lampung Utara yang kemudian diserahkan ke Polres Bangka Barat.
Menurutnya, penahanan tersebut dilakukan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan seperti yang dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHPidana.
"Penangkapan itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-629/XII/2013/BABEL/RESBABAR tanggal 17 Desember 2013," kata dia.
Selanjutnya, pelaku diamankan ke rumah tahanan Polres Bangka Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Ia mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan menyewa mobil, namun dalam waktu yang ditentukan mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
"Dan menurut informasi yang didapat, mobil tersebut sudah berada di Lampung utara," kata dia.
Kapolres menerangkan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dan tersangka saat ini masih di Rutan Polres Bangka Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013
"Pengungkapan kasus penggelapan mobil rental antarpulau ini berkat kerja sama kami dengan jajaran Kepolisian Lampung Utara," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kasatreskrim Iptu Johan Wahyudi di Muntok, Rabu.
Berkat kerja sama tersebut, kata dia, Polisi berhasil menangkap pelaku atas nama Eo alias At (24) seorang laki-laki yang beralamat di Lampung Utara.
"Kami juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz warna merah," kata dia.
Ia menjelaskan, penahanan dan penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu (22/12) sekitar pukul 10.00 WIB oleh Jajaran Polisi Lampung Utara yang kemudian diserahkan ke Polres Bangka Barat.
Menurutnya, penahanan tersebut dilakukan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan seperti yang dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHPidana.
"Penangkapan itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-629/XII/2013/BABEL/RESBABAR tanggal 17 Desember 2013," kata dia.
Selanjutnya, pelaku diamankan ke rumah tahanan Polres Bangka Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Ia mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan menyewa mobil, namun dalam waktu yang ditentukan mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
"Dan menurut informasi yang didapat, mobil tersebut sudah berada di Lampung utara," kata dia.
Kapolres menerangkan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dan tersangka saat ini masih di Rutan Polres Bangka Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013