Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penahanan terhadap JS, mantan Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) setempat.

Plt Kajari Pangkalpinang Meiza Khoirawan melalui Kasi Intelijen Hendi Arifin, Kamis, mengatakan JS ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan penukaran dan penjualan barang bukti balok timah sebanyak 1,6 ton.

"Hari ini jam 13.00 WIB secara resmi penyidik Tipikor Kejari Pangkalpinang melakukan penahanan terhadap tersangka JS yang diduga telah melakukan penggelapan barang bukti timah yang dititipkan di Rupbasan oleh Kejari Pangkalpinang pada September 2017. Tersangka ditahan dalam jangka waktu 20 hari," katanya.

Dikatakannya, modus tersangka dalam melakukan aksinya adalah dengan cara menukar barang bukti balok timah cetakan rumahan dengan timah yang sudah tidak ada kadar SNI-nya lagi.

"Untuk barang bukti yang asli diduga sudah dijual oleh tersangka. Sampai saat ini, untuk tersangka baru satu orang yang kami tetapkan, nanti ada penambahan tersangka atau tidak kita lihat saja dari hasil pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Hendi mengatakan, saat ini penyidik sudah mengantongi nama yang menjadi penadah dari penjualan barang bukti tersebut.

"Pembeli sendiri sementara ini masih kami kejar dan lacak, namun identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini belum bisa saya beberkan," ujarnya.

Dikatakannya, dari perhitungan penyidik tipikor Kejari Pangkalpinang, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan JS ini diperkirakan sekitar Rp400 juta.

"Dari keterangan ahli kerugian negara sampai dengan Rp400 juta. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017